MANOKWARI - Alih alih membicarakan tentang sumberdaya manusia, disisi lain pendidikan di Negeri ini harus terhambat oleh segelintir oknum yang tak bertanggung jawab. Pendidikan merupakan faktor utama penentu kualitas sumber daya manusia.
Dalam Undang Undang kedaulatan RI jelas tertera bahwa Pemalangan / Pemblokiran akses jalan atau tempat tempat umum termasuk pelanggaran dan merupakan tindak kriminal. Menghadapi kasus seperti ini, Penegak hukum diharapkan mampu mengambil tindakan yang tegas dan bijaksana.
Pemalangan tersebut terjadi Sekitar dua minggu yang lalu, tepatnya setelah Hari Raya Idul Fitri. Pemalangan dilakukan oleh seorang anak kepala suku yang menuntut hak ulayat. Menurut masyarakat setempat, Pemda Manokwari Papua Barat telah membayar ganti rugi / pembebasan atas tanah yang ditempati SMK 5 SIDEY itu. Belum jelas apa motif selanjutnya dari pemalangan tersebut.
Masyarakat berbondong bondong melihat SMK 5 Sidey yang dipalang, "aduh ini merugikan kita sekali" tutur beberapa orang diantara mereka. Sekolah menengah yang menjadi sarana belajar satu satunya bagi anak anak mereka di kampung itu harus diliburkan sementara.
By AM.
No comments:
Post a Comment
Please leave your comment and follow this blog if you like this posting....